Dinyatakan P21, Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kematian Yanuarius Bano Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang tercatat pada 24 Oktober 2024, dengan tersangka Yohanes Pakael alias Jhon, pelapor Maria Kresensia Kono Lake, dan korban Yanuarius Bano.
Ipda Markus Wilco Mitang menambahkan bahwa pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Proses pelimpahan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilengkapi dengan dokumentasi yang relevan. Kegiatan tersebut selesai pada pukul 13.35 WITA.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, kasus ini telah dinyatakan P21, dan pada 17 Februari 2025, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap 2.
"Tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berakhir pada pukul 13.35 WITA, yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta dokumentasi terlampir," ungkapnya.
Dengan berakhirnya pelimpahan ini, proses hukum kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Editor : Sefnat Besie