get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Dinyatakan P21, Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kematian Yanuarius Bano Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:12 WIB
header img
Barang bukti dan tersangka kasus kematian Yanuarius Bano dilimpahkan ke Jaksa. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Subnit 3, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Proses pelimpahan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri TTU pada pada 17 Februari 2025.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-208 / N.3.12 / Eoh.1 / 02 / 2025, tanggal 10 Februari 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Yohanes Pakael alias Jhon sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP, Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang tercatat pada 24 Oktober 2024, dengan tersangka Yohanes Pakael alias Jhon, pelapor Maria Kresensia Kono Lake, dan korban Yanuarius Bano.

Ipda Markus Wilco Mitang menambahkan bahwa pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Proses pelimpahan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilengkapi dengan dokumentasi yang relevan. Kegiatan tersebut selesai pada pukul 13.35 WITA.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, kasus ini telah dinyatakan P21, dan pada 17 Februari 2025, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap 2.

"Tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berakhir pada pukul 13.35 WITA, yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta dokumentasi terlampir," ungkapnya.

Dengan berakhirnya pelimpahan ini, proses hukum kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut