Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Kades Napan Ungkap Fakta yang Benar pada Kliennya

Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:58 WIB
  • author *Sefnat Besie
Kuasa Hukum Kades Napan Ungkap Fakta yang Benar pada Kliennya
Kuasa Hukum Dominikus Gervandy Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Fakta Hukum

Dominikus G. Boymau menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP tidak sesuai dengan fakta.

“Yang terjadi adalah perkelahian antara Yoseph Siki dan Ronny Siki, bukan pengeroyokan. Kami juga telah melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Yoseph Siki terhadap klien kami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/39/II/YAN.2.5/2025/RES TTU,” ujarnya.

Komitmen Kooperatif

Wendelinus Kefi dan kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” kata Boymau.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dilakukan oleh Ronny Siki dalam perkelahian tersebut, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dengan ini, pihak Wendelinus Kefi berharap agar fakta sebenarnya dapat menjadi perhatian dalam proses hukum dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut