Sengketa Tanah Warisan di TTU Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Gugatan ke Pengadilan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/dea1a_perkara.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sengketa tanah warisan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT kini memasuki jalur hukum setelah kuasa hukum Penggugat, Dominikus Gervandy Boymau, mendampingi kliennya, Stefanus Atok, yang merupakan Kepala Veteran untuk Daratan Timor.
Penggugat (Stefanus Atok) menggugat sejumlah pihak terkait sengketa tanah yang melibatkan Kepala Kepolisian Resort TTU, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, serta beberapa individu terkait.
Dominikus Gervandy Boymau, selalu Penasehat hukum persoalan ini menerangkan bahwa Sengketa ini berawal dari klaim Penggugat yang merupakan keturunan dari suku Mayor.
Ia menceritakan, Penggugat memiliki dua objek tanah dengan luas sekitar 188.776 m², yang terletak di Dusun 1, RT/RW 001/001, Desa Boronubaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Tanah ini terdiri dari bagian Barat yang kini telah dibangun fasilitas Polsek Biboki Utara, serta bagian Timur yang digunakan untuk bangunan Kepala Kepolisian Sektor Biboki Utara dan beberapa individu yang terkait.
Menurut keterangan Penggugat, tanah tersebut telah diserahkan kepada Polsek Biboki Utara pada tahun 1963 untuk dijadikan markas Dandis (sebutan untuk institusi kepolisian di tingkat kecamatan pada masa itu).
"Penyerahan tanah tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan dengan tokoh adat dari suku Asuri untuk menyerahkan tanah seluas 10.000 m² untuk kepentingan pembangunan kantor Dandis, (polsek),"ungkapnya
Editor : Sefnat Besie