get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah 18 Hektare Milik Yayasan Arnoldus Kupang Digugat Anak Kandung Ishak Sabaat

Sengketa Tanah Warisan di TTU Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:27 WIB
header img
Dominikus Gervandy Boymau, Penasehat hukum. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sengketa tanah warisan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  NTT kini memasuki jalur hukum setelah kuasa hukum Penggugat, Dominikus Gervandy Boymau, mendampingi kliennya, Stefanus Atok, yang merupakan Kepala Veteran untuk Daratan Timor. 

Penggugat (Stefanus Atok) menggugat sejumlah pihak terkait sengketa tanah yang melibatkan Kepala Kepolisian Resort TTU, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, serta beberapa individu terkait.

Dominikus Gervandy Boymau, selalu Penasehat hukum persoalan ini menerangkan bahwa Sengketa ini berawal dari klaim Penggugat yang merupakan keturunan dari suku Mayor. 

Ia menceritakan, Penggugat memiliki dua objek tanah dengan luas sekitar 188.776 m², yang terletak di Dusun 1, RT/RW 001/001, Desa Boronubaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU. 

Tanah ini terdiri dari bagian Barat yang kini telah dibangun fasilitas Polsek Biboki Utara, serta bagian Timur yang digunakan untuk bangunan Kepala Kepolisian Sektor Biboki Utara dan beberapa individu yang terkait.

Menurut keterangan Penggugat, tanah tersebut telah diserahkan kepada Polsek Biboki Utara pada tahun 1963 untuk dijadikan markas Dandis (sebutan untuk institusi kepolisian di tingkat kecamatan pada masa itu). 

"Penyerahan tanah tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan dengan tokoh adat dari suku Asuri untuk menyerahkan tanah seluas 10.000 m² untuk kepentingan pembangunan kantor Dandis,  (polsek),"ungkapnya 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut