Sengketa Tanah Warisan di TTU Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Gugatan ke Pengadilan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/dea1a_perkara.jpg)
Namun, kata Boimau, sejak tahun 1983, Polsek Biboki Utara diduga telah menguasai sebagian besar tanah milik suku Mayor secara diam-diam tanpa izin, termasuk pembangunan fasilitas permanen seperti asrama dan lapangan Polsek.
Dia kisahkan, Pada tahun 2014, Polsek Biboki Utara diduga kembali menguasai tanah tanpa hak dan mengklaim beberapa objek tanah untuk keperluan kantor dan fasilitas lainnya.
Menurutnya, Penggugat yang mengetahui hal ini melakukan pembersihan dan perbaikan makam leluhur mereka di tanah bagian Timur, yang kemudian memicu perselisihan dengan pihak Polsek.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Penggugat mengetahui bahwa Polres TTU cq Polsek Biboki Utara telah mengajukan pendaftaran tanah untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas objek tanah yang menjadi sengketa.
Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2014 dan 2015 dengan mencakup bagian Barat yang digunakan oleh Polsek dan bagian Timur yang digunakan untuk asrama dan lapangan Polsek.
" Tindakan ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin dari Penggugat, yang kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,"tegas Boymau kepada sejumlah wartawan, Rabu, (12/2)
Penggugat menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Polsek Biboki Utara dan pihak terkait adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Mereka beralasan bahwa pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa hak dan izin merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengharuskan pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Pihak Penggugat berharap agar melalui jalur hukum, hak atas tanah warisan mereka dapat dipertahankan dan sertifikat yang diterbitkan atas tanah milik mereka dapat dibatalkan.
Mereka juga menyoroti mekanisme pendaftaran tanah di Indonesia yang mengharuskan bukti kepemilikan yang sah jika ada pihak yang menggugat hak atas tanah tersebut.
Sengketa ini akan terus berlanjut di pengadilan untuk mencari keadilan bagi para pihak yang terlibat, sementara publik terus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa tanah warisan ini.
Editor : Sefnat Besie