Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai

Kasus kematian Yanuarius Bano, yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di acara pernikahan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, menuai perdebatan serius.
Penyidik Polres TTU telah menetapkan Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap tersangka tunggal, Yohanes Pakael.
Namun, kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, SH., MH, bersama kuasa hukum Yohanes Pakael, Mario Kebo, SH, mengkritik penerapan pasal tersebut.
Tulasi menilai bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang, yang menurutnya seharusnya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Proses penyidikan yang lamban dan hanya menetapkan satu tersangka sangat ironis, mengingat hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang," ungkap Tulasi pada Selasa (21/01/2025).
Editor : Sefnat Besie