get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Kiupasan Ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres TTU Gegara Mencuri HP

Polres TTU Amankan Barang Bukti 8 Unit Handphone Termasuk iPhone, Terduga Pelaku dari Kiupasan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 03:38 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan oleh Rreskrim Polres TTU dengan terduga pelaku TM. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TM Kiupasan, warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, membenarkan penangkapan ini dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP / B / 36 / II / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, yang terdaftar pada 11 Februari 2025.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut