Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Administratif
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dikenai sanksi pemberhentian sementara mengajukan keberatan administratif ke DPRD TTU, Senin (10/8/2026).
Tim hukum yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, Egiardus Bana, dan Dominikus G. Boymau mendatangi Gedung DPRD TTU untuk menyerahkan surat keberatan atas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Tiga anggota DPRD yang diwakili tim hukum tersebut yakni Trens, Fero, dan Nobetus.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Egiardus Bana, mengatakan keberatan administratif tersebut diajukan terhadap keputusan BK DPRD TTU tertanggal 27 Juli 2026 yang kemudian diparipurnakan pada 29 Juli 2026.
Menurut Egiardus, keberatan tersebut didasarkan pada aspek substansi dan prosedur dalam proses pemberian sanksi terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.
"Dari aspek substansi, kami melihat pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD terhadap ketiga klien kami cacat yuridis," kata Egiardus usai menyerahkan surat keberatan.
Ia mempertanyakan pemberian sanksi pemberhentian sementara karena, menurut tim hukum, status hukum ketiga anggota DPRD tersebut hingga kini masih sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Egiardus menyebut aturan internal DPRD dan Badan Kehormatan mengatur pemberhentian sementara dalam kondisi tertentu, termasuk ketika status hukum seorang anggota DPRD telah menjadi terdakwa.
"Yang kami tahu bersama, sampai dengan saat ini status hukum ketiga anggota DPRD tersebut masih sebatas sebagai saksi," ujarnya.
Soroti Prosedur Pemeriksaan BK DPRD
Selain substansi, tim kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh BK DPRD TTU.
Egiardus menilai sebelum menjatuhkan sanksi, BK DPRD seharusnya terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap status hukum ketiga anggota DPRD tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan dugaan intimidasi yang menjadi salah satu dasar pemberian sanksi juga semestinya melibatkan pihak-pihak yang kompeten untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Editor : Sefnat Besie