Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai

Tulasi juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Kefamenananu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang cukup signifikan pada tubuh korban, yang memperkuat dugaan adanya lebih dari satu pelaku.
Hal ini semakin mempertegas klaim bahwa pasal yang diterapkan seharusnya adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak kuasa hukum tersangka, Mario Kebo, juga mengkritik penetapan Yohanes Pakael sebagai tersangka tunggal. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya yang hanya seorang tamu dalam acara pernikahan tersebut dapat terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan kematian, apalagi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yohanes Pakael.
“Klien kami adalah tamu dalam acara pernikahan tersebut, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Ini sangat tidak masuk akal jika dia menjadi satu-satunya tersangka,” jelas Kebo.
Editor : Sefnat Besie