Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Rencana PAW Anggota DPRD Mengerucut, Demokrat TTU Klaim Berkas Sudah Dikirim ke DPP

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:38 WIB
  • author *Sefnat Besie
Rencana PAW Anggota DPRD Mengerucut, Demokrat TTU Klaim Berkas Sudah Dikirim ke DPP
Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat periksa Ketua dan anggota DPC Partai di Kota Kefamenanu TTU. (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Rencana Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Demokrat, Julianus Naikteas, mulai mengerucut.

DPC Partai Demokrat TTU menyatakan seluruh dokumen dan bukti pendukung terkait rencana PAW telah disiapkan dan sebagian telah dikirimkan ke jajaran partai di tingkat provinsi hingga pusat.

Ketua DPC Partai Demokrat TTU, Donatus Dinyo G. Nurak, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti absensi Julianus selama kurang lebih dua tahun, baik dalam aktivitas partai maupun kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPRD.

“DPC sedang mengirim semua bukti-bukti absensi selama dua tahun. Kegiatan-kegiatan di partai selama ini, absennya semua dilampirkan,” ujar Donatus kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026.

Menurut Donatus, proses PAW terhadap Julianus tinggal menunggu tahapan lanjutan di tingkat partai. 

Ia menegaskan, cepat atau lambat, pihaknya akan mengusulkan pergantian terhadap Julianus.

“Untuk masalah PAW, cepat atau lambat, pasti. Saudara Julianus Naikteas ini pasti di-PAW karena memang fakta bahwa selama dua tahun ini dia jarang berkantor dan jarang mengikuti kegiatan-kegiatan rapat di partai,” katanya.

Meski demikian, Donatus mengakui proses PAW anggota DPRD tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme administrasi.

Ia mengatakan, DPC Demokrat TTU telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU.

“Semua kita sudah tahapan-tahapan, kita sudah lalui. Tinggal pada ending terakhir dan pasti kami akan ajukan pergantian antarwaktu dengan nomor urut dua,” tegasnya.

Donatus juga menyebut ketidakhadiran Julianus tidak hanya terjadi dalam kegiatan internal partai. Dalam beberapa agenda DPRD, Julianus disebut kembali tidak hadir.

“Kami pastikan bahwa dari dua minggu lalu ada kegiatan asistensi DPR di Kota Kupang, Saudara Jul juga tidak hadir. Kemarin mereka konsultasi di provinsi juga, Saudara Jul tidak mengikuti,” ujarnya.

Berkas PAW Dikirim ke DPD Demokrat NTT

Terkait persyaratan PAW, Donatus mengatakan sebagian besar dokumen dan bukti telah disiapkan serta dikirimkan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi NTT.

“Persyaratan, kita sementara. Yang lain kita sudah dikirim ke DPP, DPD, Badan Kehormatan. Tinggal mereka meneruskan ke DPP,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang dianggap menjadi dasar pengajuan PAW telah dikumpulkan.

“Semua persyaratan, bukti-bukti, dokumen-dokumen, semua kita sudah melakukan dan kita sudah berkirim ke DPD. Tinggal DPD tindak lanjut mengantar ke DPP untuk proses yang lebih lanjut, melakukan PAW Saudara Julianus Naikteas,” katanya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrat TTU juga telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Julianus Naikteas.

SP3 tersebut tertuang dalam surat Nomor 16/DPC-PD/53.07/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua DPC Demokrat TTU Donatus Dinyo G. Nurak bersama Sekretaris Paulus Adolf Gustaf Maf.

Surat tersebut ditembuskan kepada BPOKK Partai Demokrat di Jakarta, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT di Kupang, serta Badan Kehormatan Partai Demokrat TTU.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut