Sedangkan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM mengangkat 2 topik, yakni Tantangan Lapas/Rutan dalam Menghadapi Kasus Pelarian Tahanan/Narapidana Studi Kasus Pelarian Tahanan Rutan Kelas IIB Maumere; serta Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang asing di Wilayah Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya di bidang Keimigrasian, Silvester mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui 4 UPT Keimigrasian yakni Kantor Imigrasi Kupang, Kantor Imigrasi Atambua, Kantor Imigrasi Maumere, dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melaksanakan 24.907 pelayanan paspor serta menerbitkan 3.337 izin tinggal.
Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan pendetensian terhadap 18 WNA. Terdiri dari, 8 deteni WN Bangladesh, 5 deteni WN Myanmar, 1 deteni WN India, 1 deteni WN Filipina, dan 3 deteni WN Afghanistan.
Untuk bidang Pemasyarakatan, saat ini tercatat ada sebanyak 3.197 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT. WBP tersebut terdiri dari 529 orang tahanan dan 2.668 orang narapidana. Selama tahun 2024, sebanyak 3 WBP menerima remisi Nyepi, 234 WBP menerima remisi Idul Fitri, 20 WBP menerima remisi anak, dan 2.153 WBP menerima remisi umum. Selain itu, sebanyak 1.894 WBP tengah diusulkan untuk menerima remisi Natal.
“Tidak hanya remisi, sebanyak 810 orang WBP juga telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 454 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB),” ujar Silvester.
Sebanyak 10 UPT yakni Lapas Kupang, Lapas Waingapu, Lapas Ende, Lapas Kalabahi, Lapas Atambua, Lapas Waikabubak, Lapas Terbuka Waikabubak, Lapas Baa, Lapas Perempuan Kupang, dan Lapas Lembata memiliki program pembinaan berupa kegiatan kerja WBP dengan jenis pelatihan seperti manufaktur, meubelair, pengelasan, tenun ikat, pertanian dan perkebunan, serta otomotif.
Editor : Sefnat Besie