Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, juga menyampaikan pengantar singkat mengenai komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di seluruh kelurahan.
“Dalam rangka mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemkot kupang telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Kelurahan dan RT/RW kami juga memberikan pemahaman mendalam tentang undang-undang perlindungan anak, termasuk sanksi hukum bagi pelaku kekerasan," ujar Linus.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, dalam arahannya mengungkapkan bahwa Ruang Bersama Merah Putih adalah tempat di mana semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera dan mandiri, dengan mengutamakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Integritas, loyalitas, dan kompetensi adalah nilai-nilai yang dipertaruhkan untuk membangun bangsa, terutama dalam memperhatikan kesejahteraan perempuan dan anak. Dalam upaya menciptakan desa atau kelurahan yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak, konsep Ruang Bersama Merah Putih menjadi salah satu solusi," uajrnya.
Ia menambahkan di dalam ruang ini, tersedia data terkini mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat disusun dengan lebih tepat sasaran.
Ruang Bersama Merah Putih adalah tempat di mana semua pihak bekerja sama untuk mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera dan mandiri. Dalam konteks ini, perlu diingat pentingnya disiplin dalam bekerja dan menghindari perilaku koruptif.
Editor : Sefnat Besie