“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kini masih mengalami rasa takut dan trauma. Tersangka berdasarkan pada pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban. Bapak korban adalah saudara kandung dari istri tersangka, dan AAP sering menginap di rumah tersangka yang dianggap sebagai rumahnya sendiri.
Sub Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (Subnit 2 PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Sefnat Besie