get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan Anak di Kupang Naik ke Tahap II dan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Kupang Kota Ungkap Kronologi Kasus Paman Setubuhi Keponakan di Pasir Panjang

Senin, 09 September 2024 | 16:04 WIB
header img
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung (Foto: Eman Suni/ iNews Tv).

KUPANG, iNewsTTU.idKapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengungkapkan kasus tragis mengenai seorang pria berinisial BM (39) yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri, AAP (15), di Pasir Panjang, Kupang.

Menurut Kombes Aldinan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di rumah tersangka yang berlokasi di belakang Taman Makam Pahlawan Dharmaloka, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama.

Awalnya, BM ditemukan sedang tidur di kamar anaknya, sementara AAP berada di kamar tersebut. BM kemudian masuk ke kamar dan menarik tangan AAP untuk membawanya ke kamar tersangka.

"Tersangka meminta korban membuka bajunya. Saat korban menolak, tersangka mengatakan, 'cepat su, supaya ketong mau pi bawa' (dengan dialek Kupang)," jelas Kombes Aldinan dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Korban akhirnya menurut dan tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadapnya.

Setelah perbuatan tersebut, tersangka memberi perintah kepada korban untuk melanjutkan perbuatan tersebut keesokan harinya, sebelum akhirnya mengantar korban ke tempat jualan istri tersangka di Kelurahan Pasir Panjang.

“Setelah melakukan percabulan, tersangka mengatakan untuk kembali melakukannya besok, dan selanjutnya korban di antar ke tempat jualan istri dari tersangka di Kelurahan Pasir Panjang,” ungkapnya.

Sekitar pukul 00.20 WITA, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya yang juga terletak di Kelurahan Pasir Panjang. Saat ini, korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam akibat kejadian tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kini masih mengalami rasa takut dan trauma. Tersangka berdasarkan pada pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban. Bapak korban adalah saudara kandung dari istri tersangka, dan AAP sering menginap di rumah tersangka yang dianggap sebagai rumahnya sendiri.

Sub Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (Subnit 2 PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut