Korban akhirnya menurut dan tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadapnya.
Setelah perbuatan tersebut, tersangka memberi perintah kepada korban untuk melanjutkan perbuatan tersebut keesokan harinya, sebelum akhirnya mengantar korban ke tempat jualan istri tersangka di Kelurahan Pasir Panjang.
“Setelah melakukan percabulan, tersangka mengatakan untuk kembali melakukannya besok, dan selanjutnya korban di antar ke tempat jualan istri dari tersangka di Kelurahan Pasir Panjang,” ungkapnya.
Sekitar pukul 00.20 WITA, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya yang juga terletak di Kelurahan Pasir Panjang. Saat ini, korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam akibat kejadian tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Editor : Sefnat Besie