get app
inews
Aa Read Next : Tim Kuasa Hukum Eusabius Binsasi Apresiasi Bawaslu, Dorong Transparansi dalam Penyelidikan

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Desa Nonotbatan ke Kejari TTU

Senin, 02 September 2024 | 13:44 WIB
header img
Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Desa Nonotbatan ke Kejari TTU. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kefamenanu, iNewsTTU.id - Proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016 hingga 2021 terus bergulir. 

 

Hari ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres TTU terkait dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa Nonotbatan, RAT, dan mantan Bendahara Desa Nonotbatan, OFS.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada akhir Agustus 2024. 

 

Proses penyerahan berlangsung lancar di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

 

Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya mengatakan Masing-masing terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum Hendrik Tiip melakukan pemeriksan terhadap Terdakwa RAT dan Penuntut Umum Ridhollah Agung, melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa OFS yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing.

 

"Setelah penyerahan masing-masing terdakwa langsung diperiksa oleh penuntut Umum selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan,"ungkapnya. 

 

Menurutnya, Penahanan dilakukan Penuntut Umum dengan alasan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

Dalam pelimpahan tersebut, pihak Kejari TTU menerima 96 item barang bukti, termasuk dua bidang tanah, dua unit laptop, dua printer, dan uang tunai senilai Rp36 juta. 

 

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan desa yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp500 juta.

 

Penuntut Umum memastikan bahwa dakwaan yang akan diajukan kepada kedua tersangka berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik lainnya dalam pengelolaan dana desa, agar lebih transparan dan akuntabel.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut