SEMARANG, iNewsTTU.id- RS (34) warga Kebumen ditangkap Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena memperdagangkan video porno via media sosial.
Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.
“Dia (RS) menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19/7/2024).
Modus RS, awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp300 ribu. Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.
“Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” ungkap Sulistyoningsih.
Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam, di antaranya; anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa.
Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.
“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta, pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” urainya.
Sulistyoningsih melanjutkan, pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Peristiwa ini menambah daftar panjang berbagi kasus yang melibatkan anak-anak bahkan merusak masa depan anak.
Editor : Sefnat Besie