get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Satreskrim Polres Alor Dibacok Sekelompok Pemuda di Kota Kupang, Begini Kronologinya

PNS Kepala Dinas di Alor Cabuli 5 Bocah Sambil Tonton Video Porno di Handphone

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:21 WIB
header img
ML (48) PNS menjabat sebagai salah kepala seksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor mencabuli 5 anak-anak di rumahnya. Tampak pelaku saat diamankan di Polres Alor. Foto: Steven

KALABAHI, iNewsAlor.id – ML (48) PNS menjabat sebagai salah kepala seksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor mencabuli 5 anak-anak di rumahnya. Lebih parah lagi sebelum mencabuli, bocah-bocah ingusan itu diajak ML nonton video porno melalui handphone miliknya.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anak-anak tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan kasus terbongkar  ketika, ada tetangga korban yang mendengar pengakuan langsung korban saat ditanya.

Tetangga curiga melihat gerak gerik korban saat keluar dari rumah pelaku.

 

Mendengar pengakuan korban, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor pada Rabu (9/08/2023) dengan nomor laporan: LP/B/ 231/ VIII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT. tangal 09 Agustus  2023.

Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Frans X Podo, Polres Alor yang ditemui Jumat (11/08/2023) membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku sudah diamankan.

"Iya setelah ada laporan kemarin oleh keluarga korban, pelaku langsung kami jemput dan amankan, " kata Frans.

Sementara ML mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan kepada para para korban.

“Pelaku mengaku pasca bercerai dengan istrinya, muncul nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban," ujarnya.

Sementara modusnya, ketika anak anak sedang mencari kayu bakar yang tidak jauh dari rumah, diiming imingi dengan uang.

 

“Kemudian korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan korban," sambung Frans lagi.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut