get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

7 Syarat Urus SIM di Satlantas Polres TTU dan Paling Utama Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:27 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9 menyatakan bahwa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

a. Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya, atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut