Terpisah, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang datanya sudah didaftarkan di Samsat bisa dihapus atas dasar permintaan pemilik kendaraan, apabila kondisi kendaraan tersebut rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi.
"Keadaan rusak berat yang dimaksud misalnya saat terlibat kecelakaan, kondisi kendaraan sudah hancur dimana untuk dikemudikan tidak lagi memungkinkan," ujarnya.
Katanya, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 74 ayat (1) dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan.
Bila pemilik kendaraan mengalami hal demikian dianjurkan untuk menghapus data kendaraannya, dikarenakan meski kendaraan tidak digunakan namun pajaknya tetap terus berjalan. Alhasil, pemilik kendaraan akan terus ditagih pajak dan sumbangan wajib kendaraan seperti dalam kondisi normal.
"Banyak masyarakat yang belum mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak, dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," tambahnya.
Sedangkan pada ayat (2), kendaraan bisa dihapus secara otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali," terangnya.
Editor : Sefnat Besie