get app
inews
Aa Read Next : Dandim TTU Tutup Event 1618 Blayer

UPTD PENDA TTU Pastikan Tidak Ada Penarikan atau Penyitaan kendaraan Dalam Penagihan Pajak

Kamis, 13 Juni 2024 | 07:44 WIB
header img
Petugas Samsat TTU saat memeriksa pajak kendaraan (Foto: Istimewa).


KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Program door to door yang dilaksanakan oleh setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah, (UPTD) Pendapatan Daerah, (Penda)  di 22 Kabupaten Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk UPTD PENDA TTU merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah, (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Esensi kegiatan Door to Door sesungguhnya tidak hanya untuk melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, (PKB) yang menunggak termasuk pendataan kembali kendaraan bermotor untuk mengetahui potensi riil di Kabupaten Timor Tengah Utara. Jadi tidak ada penarikan atau penyitaan kendaraan oleh UPTD PENDA Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala UPT Penda Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Maria Sara untuk mengklarifikasi kekhawitiran yang muncul di masyarakat.

Maria menjelaskan bahwa esensi dari program door to door lebih diprioritaskan kepada wajib pajak yang telah menunggak PKB-nya. Dengan prioritas penagihan melalui aplikasi khusus berbasis android yang diterapkan di 22 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di NTT.

"Jadi Program ini bukan kewenangan Bapenda untuk menarik atau menyita kendaraan. Mungkin saja ada informasi yang disampaikan tidak lengkap atau tidak didengar secara utuh oleh wajib pajak, sehingga timbul kebingungan," ujar Maria, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, (12/6/2024).

Lebih lanjut, Maria berencana untuk mendatangi wajib pajak yang merasa bingung dengan informasi yang diterima untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia mengakui bahwa saat ini belum mengetahui identitas wajib pajak tersebut karena tidak disebutkan dalam laporan yang beredar.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Saya akan memastikan bahwa informasi yang disampaikan petugas kami akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," tutup Maria.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan penarikan atau penyitaan kendaraan terkait tunggakan pajak. UPTD TTU akan terus berupaya meningkatkan layanan dan memastikan informasi yang diberikan kepada wajib pajak akurat dan mudah dipahami.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluhkan tindakan pihak Samsat Kabupaten TTU yang diduga meminta pajak kendaraan bermotor rusak yang tidak lagi beroperasi.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini dihubungi oleh pihak Samsat TTU terkait kendaraan motornya yang rusak. Ia diminta untuk membayar pajak dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Samsat, meskipun ia menolak keras karena belum ada sosialisasi mengenai hal ini.

Terpisah, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang datanya sudah didaftarkan di Samsat bisa dihapus atas dasar permintaan pemilik kendaraan, apabila kondisi kendaraan tersebut rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi.

"Keadaan rusak berat yang dimaksud misalnya saat terlibat kecelakaan, kondisi kendaraan sudah hancur dimana untuk dikemudikan tidak lagi memungkinkan," ujarnya.

Katanya, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 74 ayat (1) dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan.

Bila pemilik kendaraan mengalami hal demikian dianjurkan untuk menghapus data kendaraannya, dikarenakan meski kendaraan tidak digunakan namun pajaknya tetap terus berjalan. Alhasil, pemilik kendaraan akan terus ditagih pajak dan sumbangan wajib kendaraan seperti dalam kondisi normal.

"Banyak masyarakat yang belum mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak, dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," tambahnya.

Sedangkan pada ayat (2), kendaraan bisa dihapus secara otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali," terangnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut