KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Program door to door yang dilaksanakan oleh setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah, (UPTD) Pendapatan Daerah, (Penda) di 22 Kabupaten Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk UPTD PENDA TTU merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah, (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Esensi kegiatan Door to Door sesungguhnya tidak hanya untuk melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, (PKB) yang menunggak termasuk pendataan kembali kendaraan bermotor untuk mengetahui potensi riil di Kabupaten Timor Tengah Utara. Jadi tidak ada penarikan atau penyitaan kendaraan oleh UPTD PENDA Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala UPT Penda Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Maria Sara untuk mengklarifikasi kekhawitiran yang muncul di masyarakat.
Maria menjelaskan bahwa esensi dari program door to door lebih diprioritaskan kepada wajib pajak yang telah menunggak PKB-nya. Dengan prioritas penagihan melalui aplikasi khusus berbasis android yang diterapkan di 22 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di NTT.
"Jadi Program ini bukan kewenangan Bapenda untuk menarik atau menyita kendaraan. Mungkin saja ada informasi yang disampaikan tidak lengkap atau tidak didengar secara utuh oleh wajib pajak, sehingga timbul kebingungan," ujar Maria, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, (12/6/2024).
Editor : Sefnat Besie