get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:36 WIB
header img
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Keputusan ini, menurutnya, tidak hanya berpegang pada logika normatif atau skema legalistik, tetapi juga menempatkan aspek kemanusiaan di pusat perputaran hukum yang dapat merespon kebutuhan sosial dengan lebih baik.

"Tetapi manusialah yang ada di titik pusat perputaran hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan artinya dalam konteks ini hukum mampu merespon kebutuhan sosial," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut