Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum
Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:36 WIB
Keputusan ini, menurutnya, tidak hanya berpegang pada logika normatif atau skema legalistik, tetapi juga menempatkan aspek kemanusiaan di pusat perputaran hukum yang dapat merespon kebutuhan sosial dengan lebih baik.
"Tetapi manusialah yang ada di titik pusat perputaran hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan artinya dalam konteks ini hukum mampu merespon kebutuhan sosial," terang dia.
Editor : Sefnat Besie