get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:36 WIB
header img
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

"Dan Majelis Hakim banding dalam putusanya tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) yang sangat merugikan Pemohon Kasasi Igit," ujarnya, Sabtu (18/05/2024).

Pengacara Kondang NTT itu menjelaskan, bahwa meskipun putusan kasasi belum turun, Igit dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.

Berita acara pembebasan nomor: W.22.PAS.PAS.13-PK.05.12.525 tertanggal 7 Mei 2024 menegaskan hal ini.

"Kami menghormati keputusan ini, karena menurut kami keputusan tersebut merupakan keputusan yang konsisten dan  progresif serta sangat menjunjung tinggi HAM dan hak-hak konstitusional klien saya, Igit, sehingga klien saya bisa kembali menghirup usaha bebas di luar," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut