"Yang membuat saya kaget lagi adalah karena tersangka ini tahanan, selama ini di sel Polres TTU. Dia ditahan tetapi diberikan penangguhan," ujar Antonius saat ditemui pada Selasa, (14/05/2024).
"Setelah diberikan penangguhan, justru dia semakin jahat, semakin marak perbuatannya di luar. Justru semakin brutal, tidak berbuat baik di luar, semakin melancarkan aksinya," tambahnya.
AEH juga menyoroti bahwa Alexander tidak memiliki sertifikat sebagai debt collector resmi, melainkan hanya seorang debt collector abal-abal. Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas dan menghentikan aksi premanisme tersebut agar tidak ada lagi korban.
"Ini bentuk premanisme yang harus segera ditangkap tapi kenapa setelah ditangkap malah dibiarkan lagi dia berkeliaran," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie