Tersangka Oknum Debt Collector di TTU Diduga Semakin Brutal Usai Diberikan Penangguhan
Selasa, 14 Mei 2024 | 21:22 WIB
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri TTU.
"Kita sudah serahkan ke Kejaksaan. P19 sudah kami penuhi dan sudah kirim berkas kembali dari Februari 2024. Masa penahanan di kami sudah habis dan sampai sekarang Jaksa belum kasih petunjuk," ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Editor : Sefnat Besie