Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 06:45 WIB
  • author Isto Santos
Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan
Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran (Dok: Pribadi).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penangguhan penahanan tersangka penggelapan uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan menuai kekecewaan dari korban.

Tersangka yang sempat diberikan penangguhan penahanan justru kembali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Melkianus Conterius Seran, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak konstitusional seorang tersangka yang ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, keputusan untuk mengabulkan permohonan penangguhan adalah kewenangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) KUHAP.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut