get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 06:45 WIB
header img
Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran (Dok: Pribadi).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penangguhan penahanan tersangka penggelapan uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan menuai kekecewaan dari korban.

Tersangka yang sempat diberikan penangguhan penahanan justru kembali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Melkianus Conterius Seran, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak konstitusional seorang tersangka yang ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, keputusan untuk mengabulkan permohonan penangguhan adalah kewenangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) KUHAP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut