get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Jaksa Ajukan Perpanjangan Penahanan 30 Hari atas Tersangka Kasus Debt Collector di Kabupaten TTU

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:13 WIB
header img
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka berinisial ALS, seorang debt collector di Kabupaten TTU, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang.

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti melakukan penahanan awal selama 30 hari terhadap tersangka dan barang bukti yang relevan.

"Jaksa masih menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan dan dalam jangka waktu itu Jaksa juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu selama 30 hari," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, pada Rabu (26/06/2024).

Korban, yang berinisial AEH, melaporkan tersangka atas dugaan penggelapan uang dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp4,6 juta. Total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka mencapai Rp9,2 juta setelah ia mengambil dua kali angsuran dari korban terkait pembelian mobil jenis Ayla pada tahun 2022.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut