get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU akan Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector ke Pengadilan pada Awal Juli 2024

Tersangka Oknum Debt Collector di TTU Diduga Semakin Brutal Usai Diberikan Penangguhan

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:22 WIB
header img
Ilustrasi Debt Collector (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial AEH, korban penggelapan uang angsuran mobil jenis Ayla kurang lebih Rp4 juta oleh oknum debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Alexander Lexi Seubelan, mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkannya.

AEH melaporkan Alexander terkait kasus penggelapan uang dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 23 Oktober 2023.

Antonius menjelaskan bahwa Alexander merupakan debt collector ilegal yang kasusnya telah diperiksa di Polres TTU dan berkasnya telah dikirim ke kejaksaan. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum disidangkan, diduga karena berkas belum lengkap.

Yang lebih mengejutkan, setelah diberikan penangguhan penahanan, tersangka Alexander semakin brutal dalam melakukan aksinya. AEH mengungkapkan bahwa Alexander semakin merajalela dan tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

"Yang membuat saya kaget lagi adalah karena tersangka ini tahanan, selama ini di sel Polres TTU. Dia ditahan tetapi diberikan penangguhan," ujar Antonius saat ditemui pada Selasa, (14/05/2024).

"Setelah diberikan penangguhan, justru dia semakin jahat, semakin marak perbuatannya di luar. Justru semakin brutal, tidak berbuat baik di luar, semakin melancarkan aksinya," tambahnya.

AEH juga menyoroti bahwa Alexander tidak memiliki sertifikat sebagai debt collector resmi, melainkan hanya seorang debt collector abal-abal. Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas dan menghentikan aksi premanisme tersebut agar tidak ada lagi korban.

"Ini bentuk premanisme yang harus segera ditangkap tapi kenapa setelah ditangkap malah dibiarkan lagi dia berkeliaran," ujarnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri TTU.

"Kita sudah serahkan ke Kejaksaan. P19 sudah kami penuhi dan sudah kirim berkas kembali dari Februari 2024. Masa penahanan di kami sudah habis dan sampai sekarang Jaksa belum kasih petunjuk," ujarnya lewat pesan WhatsApp.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut