ASN yang mendaftar ke partai politik untuk menjadi bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat dianggap melanggar asas netralitas dan akan dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, bagi ASN yang berencana terlibat dalam proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024, sangat penting untuk memperhatikan prinsip netralitas dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika akan terlibat dalam aktivitas politik.
"Agar tidak terjerat melakukan pelanggaran disiplin yakni ASN-PNS yang bersangkutan mengajukan cuti di luar tanggungan negara,"jelasnya.
Dikatakan, Apbila ada ASN yang melakukannya pendekatan ke Parpol dan masyarakat terkait pencalonan tanpa didahului dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara maka berpotensi besar dinyatakan melanggar Asas Netrlitas ASN dalam penyelenggaraan Pemillu, merupakan pelanggaran Berat Disiplin PNS.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan ASN dapat menjaga integritas dan profesionalisme mereka sebagai abdi negara.
Editor : Sefnat Besie