get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim TTU Tutup Event 1618 Blayer

Catatan Kritis Lakmas NTT Tentang Netralitas, Ketika ASN Maju Calon Bupati

Sabtu, 27 April 2024 | 19:55 WIB
header img
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait. Foto: istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Viktor Manbait, Direktur Lakmas NTT memberi catatan kritis terkait dengan netralias ASN Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menguraikan, Terutama saat sejumlah partai politik melakukan rekruitmen bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah di luar tahapan resmi Pilkada, ASN harus berhati-hati agar tidak melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam perundang-undangan, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pemerintah terkait.

Dijelaskan Viktor, Netralitas ASN menjadi krusial mengingat ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta dilarang memihak kepada siapapun atau kepentingan manapun. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang perlu dihindari antara lain:

1.Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lain terkait bakal calon pemilihan dan pemilu.
2.Melakukan kampanye melalui media sosial terkait bakal calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon.
4. Hadir pada deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan.
5. Aktivitas di media sosial yang mendukung bakal calon.
6. Posting foto bersama bakal calon pada media sosial.
7. Menunjukkan dukungan secara fisik atau simbolis kepada bakal calon.
8. Memberikan ajakan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja atau masyarakat.
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan bagi bakal calon.
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon dengan cara mengumpulkan dukungan.

ASN yang mendaftar ke partai politik untuk menjadi bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat dianggap melanggar asas netralitas dan akan dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, bagi ASN yang berencana terlibat dalam proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024, sangat penting untuk memperhatikan prinsip netralitas dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika akan terlibat dalam aktivitas politik.

"Agar tidak terjerat melakukan pelanggaran disiplin yakni  ASN-PNS yang bersangkutan mengajukan cuti di luar tanggungan negara,"jelasnya.

Dikatakan, Apbila ada ASN yang melakukannya pendekatan ke Parpol dan masyarakat terkait pencalonan tanpa didahului dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara maka berpotensi besar dinyatakan melanggar Asas Netrlitas ASN dalam penyelenggaraan Pemillu, merupakan pelanggaran Berat Disiplin PNS.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan ASN dapat menjaga integritas dan profesionalisme mereka sebagai abdi negara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut