KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Viktor Manbait, Direktur Lakmas NTT memberi catatan kritis terkait dengan netralias ASN Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menguraikan, Terutama saat sejumlah partai politik melakukan rekruitmen bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah di luar tahapan resmi Pilkada, ASN harus berhati-hati agar tidak melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam perundang-undangan, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pemerintah terkait.
Dijelaskan Viktor, Netralitas ASN menjadi krusial mengingat ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta dilarang memihak kepada siapapun atau kepentingan manapun. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang perlu dihindari antara lain:
Editor : Sefnat Besie