Setelah mengambil uang, korban bersama sopirnya menuju ke Bank BNI dan menyetor uang sebanyak Rp150 juta, sementara kedua pelaku OSE dan S membuntuti korban hingga ke rumah makan Pondok Selera di Kelurahan Atambua.
"Saat itu, pelaku OSE dan S langsung melakukan aksinya. OSE mengawasi lokasi kejadian sedangkan S membongkar pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang sebesar Rp100 juta yang disimpan dalam mobil korban," ujar AKBP Richo, Kamis (4/4/2024).
Ketika biarawati menyadari kejadian tersebut, ia langsung histeris, namun kedua pelaku telah melarikan diri. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian dan menerima keterangan dari saksi yang melihat salah satu pelaku masuk ke dalam mobil korban.
"Bermodal keterangan korban, pemeriksaan CCTV, dan informasi dari saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku hingga ke Kota Kupang. Kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda NTT untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie