ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kasus pencurian uang senilai Rp100 juta yang dialami oleh seorang biarawati di Halilulik, Kabupaten Belu, akhirnya mengalami penyelesaian setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diidentifikasi setelah menjalani proses interogasi intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan AKP Karnawa, kedua pelaku tersebut adalah Syarifudin (53) yang berasal dari Desa Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Osias Soleman Elik berasal dari Kupang, NTT.
"Kedua pelaku yakni Syarifudin dari Palembang dan Osias Soleman Elik dari Kupang," ungkap AKP Karnawa dalam keterangan resminya pada Jumat, (5/4/2024).
Editor : Sefnat Besie