get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Biarawati dari Roma ke Malaysia Cari Ibu Kandung Berpisah 40 Tahun, Ibunya Sudah jadi Muslim

Kapolres Belu Ungkap Kronologi Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati di Atambua

Jum'at, 05 April 2024 | 18:09 WIB
header img
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polres Belu berhasil membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian terhadap seorang biarawati di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku yang berinisial OSE (57) dan S (53) berhasil ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita.

Kronologi kasus pencurian uang sebesar Rp100 juta milik suster terjadi pada Kamis (28/3/2024) di jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selera.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban (biarawati) sedang mengambil uang tunai sebanyak Rp250 juta di salah satu Bank di kota Atambua.

Setelah mengambil uang, korban bersama sopirnya menuju ke Bank BNI dan menyetor uang sebanyak Rp150 juta, sementara kedua pelaku OSE dan S membuntuti korban hingga ke rumah makan Pondok Selera di Kelurahan Atambua.

"Saat itu, pelaku OSE dan S langsung melakukan aksinya. OSE mengawasi lokasi kejadian sedangkan S membongkar pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang sebesar Rp100 juta yang disimpan dalam mobil korban," ujar AKBP Richo, Kamis (4/4/2024).

Ketika biarawati menyadari kejadian tersebut, ia langsung histeris, namun kedua pelaku telah melarikan diri. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian dan menerima keterangan dari saksi yang melihat salah satu pelaku masuk ke dalam mobil korban.

"Bermodal keterangan korban, pemeriksaan CCTV, dan informasi dari saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku hingga ke Kota Kupang. Kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda NTT untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.

Pelaku OSE diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor. Saat dilakukan penangkapan, pelaku OSE melakukan perlawanan namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian.

"Memang kalau untuk OSE, itu residivis dan spesialis. Waktu diamankan, pelaku OSE yang juga residivis pencurian itu sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota," terang dia.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan interogasi terhadap kedua pelaku untuk mengetahui modus operandi serta kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut