1 Pelaku Kasus Pencurian Gunakan Uang Biarawati di Belu Main Judi dan Sewa PSK
Minggu, 07 April 2024 | 05:11 WIB
ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kasus pencurian uang Biarawati di Atambua, Kabupaten Belu, melibatkan pelaku Syarifudin (53) dari Desa Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Osias Soleman Elik dari Kupang, NTT, telah diungkap.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, uang sejumlah Rp100 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh para pelaku.
Syarifudin mendapatkan bagian Rp60 juta, sementara Osias mendapatkan Rp40 juta. Namun, pengakuan dari Osias mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan mesum dengan PSK dan perjudian.
"Main perempuan sesekali saja, itu juga pas senang-senang saja," kata Osias.
Editor : Sefnat Besie