Polres Belu Ungkap Kasus Pencurian Terhadap Bos LHB Atambua, Pelaku Karyawan Sendiri

Menurut keterangan dari pelapor atau korban, Vincentius S. Jap yang merupakan pemilik Toko LHB, pelaku M datang ke tokonya tanggal 20 Februari, sekitar pukul 11.30 Wita, hendak mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel.
"Saat itu, dia langsung dilayani pelaku W yang merupakan karyawan toko LHB," ujar AKP Karnawa.
Setelah bertemu, keduanya merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut, yang memiliki nilai sekitar Rp. 17.500.000.
"Dari rekaman CCTV toko, barang tersebut diambil pada keesokan harinya dan langsung di bawa kabur oleh keduanya dan diketahui barang tersebut sudah dijual kembali ke orang lain," katanya.
Ia menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada selasa 27 februari 2024.
Usai menerima laporan dari korban dan mengantongi informasi dari saksi-saksi, aparat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak sampai seminggu kedua pelaku berhasil dimankan.
Editor : Sefnat Besie