Polres Belu Ungkap Kasus Pencurian Terhadap Bos LHB Atambua, Pelaku Karyawan Sendiri
Senin, 04 Maret 2024 | 11:24 WIB
Selain pelaku tambah Kasi Humas, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.200.000, 1 unit HP merek iPhone, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan 1 unit HP merek Vivo.
"Satu unit CCTV milik toko juga kita amankan sebagai bukti kuat dalam kasus ini. Untuk kedua pelaku sudah kita amankan dan kini sementara di tahan di sel Mapolres guna kepentingan penyidikan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sefnat Besie