Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suhu Udara NTT Capai 34 Derajat Celsius Pekan Ini, Hanya 3 Wilayah Berkabut
Advertisement . Scroll to see content

2 IRT Laporkan Warga Kupang di Polda NTT, Dugaan Penipuan Rp270 Juta Berkedok Kelulusan TNI AD

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:08 WIB
  • author *Sefnat Besie
2 IRT Laporkan Warga Kupang di Polda NTT, Dugaan Penipuan Rp270 Juta Berkedok Kelulusan TNI AD
Dua ibu rumah tangga bersama kuasa hukumnya laporkan warga kupang diduga menjanjikan kelulusan seleksi Tamtama TNI Angkatan Darat (AD) ke Polda NTT. (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Tamtama TNI Angkatan Darat (AD) ke Polda NTT.

Advokat Oktovianus Fahik, selaku kuasa hukum mengatakan Kedua korban masing-masing berinisial MA (45) dan FS (52). 

"Mereka resmi membuat laporan polisi pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah mengaku mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp135 juta atau total mencapai Rp270 juta,"papar Oktovianus Fahik. 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/371/X/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dijanjikan Kelulusan hingga Pendidikan di Bali

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan penipuan ini bermula ketika seorang perempuan berinisial LS diduga menawarkan bantuan untuk meluluskan anak korban dalam seleksi penerimaan Tamtama TNI AD.

Salah satu korban, MA, disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp75 juta. Namun, anaknya dinyatakan gugur setelah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.

Meski demikian, terlapor diduga kembali meminta tambahan uang sebesar Rp60 juta dengan menjanjikan anak korban dapat diluluskan dan diberangkatkan mengikuti pendidikan Tamtama TNI AD di Bali pada 8 Agustus 2026.

Namun, hingga laporan dibuat, anak korban disebut tidak kunjung mengikuti pendidikan yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, MA mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp135 juta. Sementara itu, FS juga dilaporkan mengalami kerugian dengan nilai yang sama.

Rincian penyerahan uang, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik.

Kuasa Hukum Minta Polda NTT Usut Tuntas

Advokat Oktovianus Fahik, selaku kuasa hukum kedua korban, mengatakan dirinya telah mendampingi MA dan FS untuk membuat laporan resmi di SPKT Polda NTT pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Oktovianus, kedua kliennya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah laporan tersebut diajukan.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum telah bersama kedua orang klien saya mendampingi mereka membuat laporan resmi kepolisian di SPKT Polda NTT. Laporan telah ditindaklanjuti dan kedua klien saya sudah diambil keterangannya oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, total kerugian yang dialami kedua kliennya mencapai Rp270 juta, dengan masing-masing korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp135 juta.

Oktovianus juga menyebut dugaan perkara tersebut melibatkan pihak lain berinisial IM, selain LS yang tercantum sebagai terlapor dalam keterangannya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini.

 Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diungkap

Oktovianus mendesak Polda NTT agar menangani laporan tersebut secara serius dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, dugaan praktik menjanjikan kelulusan seleksi prajurit TNI dengan imbalan uang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya keluarga yang berharap anak-anak mereka dapat mengabdi kepada negara melalui jalur militer.

Ia menilai, dugaan praktik semacam ini perlu diusut secara menyeluruh agar persoalan yang dialami para korban dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum.

“Modus-modus seperti ini harus dibongkar. Negara harus hadir dan melindungi seluruh anak bangsa. Saya sebagai kuasa hukum optimistis akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Oktovianus, advokat asal Biboki tersebut.

Menunggu Proses Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan prajurit TNI AD.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut