Tarik Kalung Perempuan Sikumana Berujung Hukum, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
KUPANG, iNewsTTU.id– Dua tersangka berinisial VPL dan JMU dalam perkara dugaan percobaan pencurian dengan cara menarik kalung milik seorang perempuan berinisial NI diserahkan Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (9/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kegiatan ini dipimpin Panit II Opsional Unit Reskrim Polsek Maulafa, Aiptu Ayub Y. F. Kapitan bersama penyidik pembantu Aipda Elyazar H. Obotunga, Brigpol Jefri D. Haba, serta anggota Buser Polsek Maulafa.
Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Leginov M. J. Malelak di Kantor Kejari Kota Kupang.
Kasus ini bermula pada Minggu (3/5/2026), sekitar pukul 08.53 WITA, di Jalan Titusnau, RT 013/RW 005, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Saat itu, korban NI baru pulang dari gereja dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di sekitar perempatan Jalur 40, korban melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih mengikuti dari belakang.
Ketika korban hendak berbelok ke kiri, kedua orang tersebut mendekati dan memepet sepeda motor korban. Salah seorang di antaranya kemudian menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus.
Menyadari kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “pencuri”. Kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut turut melakukan pengejaran terhadap mereka.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Maulafa pada hari yang sama. Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang.
Dijerat Pasal Percobaan Pencurian
Dalam perkara ini, kedua tersangka diproses atas dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider, Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu, S.H., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan siap dilimpahkan kepada JPU.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Petterson.
Ia menegaskan, Polsek Maulafa berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Editor: Sefnat Besie