ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polres Belu berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa pemilik Toko LHB di Atambua, dengan pelakunya ternyata melibatkan satu pelaku karyawan dari toko tersebut.
Dua tersangka, berinisial W (23 tahun) dan M (30 tahun), berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024.
Awalnya, M mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel pada Selasa, 20 Februari 2024, dan saat itu M dilayani oleh karyawan toko LHB, W.
Saat bertemu dengan W, keduanya lantas merencanakan sekaligus melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut dimana tindakan tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik toko.
Editor : Sefnat Besie