get app
inews
Aa Read Next : 1 Pelaku Kasus Pencurian Gunakan Uang Biarawati di Belu Main Judi dan Sewa PSK

Polres Belu Ungkap Kasus Pencurian Terhadap Bos LHB Atambua, Pelaku Karyawan Sendiri

Senin, 04 Maret 2024 | 11:24 WIB
header img
Dua pelaku pencurian di Toko LHB Diamankan pihak Polres Belu (Foto: Humas Polres Belu).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polres Belu berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa pemilik Toko LHB di Atambua, dengan pelakunya ternyata melibatkan satu pelaku karyawan dari toko tersebut.

Dua tersangka, berinisial W (23 tahun) dan M (30 tahun), berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Selasa, 27 Februari 2024.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024.

Awalnya, M mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel pada Selasa, 20 Februari 2024, dan saat itu M dilayani oleh karyawan toko LHB, W.

Saat bertemu dengan W, keduanya lantas merencanakan sekaligus melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut dimana tindakan tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik toko.

Menurut keterangan dari pelapor atau korban, Vincentius S. Jap yang merupakan pemilik Toko LHB, pelaku M datang ke tokonya tanggal 20 Februari, sekitar pukul 11.30 Wita, hendak mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel.

"Saat itu, dia langsung dilayani pelaku W yang merupakan karyawan toko LHB," ujar AKP Karnawa.

Setelah bertemu, keduanya merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut, yang memiliki nilai sekitar Rp. 17.500.000.

"Dari rekaman CCTV toko, barang tersebut diambil pada keesokan harinya dan langsung di bawa kabur oleh keduanya dan diketahui barang tersebut sudah dijual kembali ke orang lain," katanya.

Ia menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada selasa 27 februari 2024.

Usai menerima laporan dari korban dan mengantongi informasi dari saksi-saksi, aparat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak sampai seminggu kedua pelaku berhasil dimankan.

Selain pelaku tambah Kasi Humas, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.200.000, 1 unit HP merek iPhone, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan 1 unit HP merek Vivo.

"Satu unit CCTV milik toko juga kita amankan sebagai bukti kuat dalam kasus ini. Untuk kedua pelaku sudah kita amankan dan kini sementara di tahan di sel Mapolres guna kepentingan penyidikan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut