Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik ST, yakni Samsung J2 Prime, polisi berhasil mengonfirmasi bahwa paket yang diambil tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sebesar 0,32 gram.
"Hasil pemeriksaan oleh BPOM Kupang menyatakan bahwa paket tersebut mengandung metamfetamin," tambahnya.
Meskipun demikian, Polres TTU, khususnya Satresnarkoba Polres TTU, masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui lebih jauh bagaimana distribusi narkotika ini di TTU dan siapa saja yang menggunakan narkotika tersebut, sambil menunggu proses penyidikan yang berlangsung.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ST diduga akan menggunakan narkotika ini bersama salah satu temannya," jelas AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie