get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTU Pimpin 206 Personil Amankan Debat Publik 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Polres TTU Ungkap Remaja Biudukfoho Pesan Narkoba Sabu-sabu dari Jakarta untuk Dipakai Bersama Teman

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:50 WIB
header img
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam konfrensi Pers (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap modus operandi terduga pelaku yang memesan narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta.

Pelaku, yang diketahui bernama ST (17), melakukan pemesanan tersebut melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu, dengan alamat pengiriman yang dituju adalah salah satu hotel di Kabupaten TTU.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Yeni Setiono dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).

"ST diduga melakukan pengambilan paket narkotika tersebut secara langsung, dengan cara menghubungi kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket di depan toko Medalion," ungkap AKBP Mukhson.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik ST, yakni Samsung J2 Prime, polisi berhasil mengonfirmasi bahwa paket yang diambil tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sebesar 0,32 gram.

"Hasil pemeriksaan oleh BPOM Kupang menyatakan bahwa paket tersebut mengandung metamfetamin," tambahnya.

Meskipun demikian, Polres TTU, khususnya Satresnarkoba Polres TTU, masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui lebih jauh bagaimana distribusi narkotika ini di TTU dan siapa saja yang menggunakan narkotika tersebut, sambil menunggu proses penyidikan yang berlangsung.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ST diduga akan menggunakan narkotika ini bersama salah satu temannya," jelas AKBP Mukhson.

Pelaku disangkakan dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar," katanya.

Namun, dijelaskan, karena status tersangka masih dalam kategori anak dibawah umur, tersangka ST dikenakan wajib lapor setiap hari Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut