get app
inews
Aa Read Next : Kaban BKDPSDM TTU Ingatkan Peserta CPNS 2024 Harus Tepat Waktu, Jika Terlambat Dinyatakan Gugur

Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
header img
Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menanggapi hal ini, Bupati TTU, Juandi David mengungkapkan bahwa gugatan adalah hak yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan desa.

"Kalau mau gugat, silahkan karena itu adalah hak. Tapi yang Saya mau jelaskan bahwa kita memberhentikan sementara ini hanya untuk menyelamatkan keuangan desa. Jadi Silahkan menggugat ke PTUN dan kami tentu siap untuk memberikan keterangan kalau kami dipanggil," kata Juandi pada Senin (12/02/2024).

Sebelumnya, Robertus Salu menekankan bahwa Bupati TTU harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut