Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
  • author Isto Santos
Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU
Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menanggapi hal ini, Bupati TTU, Juandi David mengungkapkan bahwa gugatan adalah hak yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan desa.

"Kalau mau gugat, silahkan karena itu adalah hak. Tapi yang Saya mau jelaskan bahwa kita memberhentikan sementara ini hanya untuk menyelamatkan keuangan desa. Jadi Silahkan menggugat ke PTUN dan kami tentu siap untuk memberikan keterangan kalau kami dipanggil," kata Juandi pada Senin (12/02/2024).

Sebelumnya, Robertus Salu menekankan bahwa Bupati TTU harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut