Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
  • author Isto Santos
Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU
Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pasal 9 UU Desa dijadikan dasar gugatan, yang secara limitatif menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara.

Menurut Salu, Kepala Desa Napan tidak melanggar kategori apa pun yang dapat membenarkan pemberhentian sementara.

"Kita akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pelantikan PJS Desa Napan ke PTUN Kupang karena itu maladministrasi," ujar Robert kepada media ini, (12/02/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut