get app
inews
Aa Read Next : Kaban BKDPSDM TTU Ingatkan Peserta CPNS 2024 Harus Tepat Waktu, Jika Terlambat Dinyatakan Gugur

Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
header img
Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pasal 9 UU Desa dijadikan dasar gugatan, yang secara limitatif menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara.

Menurut Salu, Kepala Desa Napan tidak melanggar kategori apa pun yang dapat membenarkan pemberhentian sementara.

"Kita akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pelantikan PJS Desa Napan ke PTUN Kupang karena itu maladministrasi," ujar Robert kepada media ini, (12/02/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut