get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Jelaskan Tindakan Kades

Kamis, 11 Januari 2024 | 12:53 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, yang diwakili oleh Robertus Salu, SH, MH, menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Kepala Desa Napan.

Langkah-langkah hukum yang sedang diambil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polres TTU.

Menurut Salu, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya berharap Kapolres TTU dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan serius.

"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut