KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, yang diwakili oleh Robertus Salu, SH, MH, menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Kepala Desa Napan.
Langkah-langkah hukum yang sedang diambil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polres TTU.
Menurut Salu, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihaknya berharap Kapolres TTU dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan serius.
"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).
Editor : Sefnat Besie