Sedangkan Ketua Dekompinwil Provinsi NTT, Domi Ancis menambahkan Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat barang dari dan ke kapal, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat yang memenuhi standar laik operasi dan menjamin keselamatan pelayaran sehingga pengunaan APD sesuai SOP harus menjadi syarat mutlak.
" Kami sampaikan proficiat kepada pengurus dan pengawas koperasi TKBM yang konsisten setiap tahun terus melakukan RAT, teruslah konsisten melaksanakan ini, di TKBM ada tiga kementrian dan TKBM harus mengikuti regulasi permenhub nomor 6 tahun 2014 tentang standar keselamatan bagi para tenaga bongkar muat, untuk itu kepada Ibu Victoria teruslah bekerja memegang SOP yang ada, dan sukses buat TKBM Tenau," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie