Salu juga menyindir kurangnya etika demokrasi dalam proses ini, menyatakan bahwa minimal bupati seharusnya memberikan pemberitahuan kepada BPD, dan BPD kemudian memberitahukan masyarakat desa Napan.
Ia mengungkapkan kecurigaan kuat terhadap adanya konspirasi antara BPD desa Napan dan bupati TTU.
"Minimal bupati ada pemberitahuan kepada BPD dan kemudian BPD melakukan pengumuman terhadap masyarakat desa Napan dan kepada kepala desa juga harus diberitahkaun secara tertulis ,Sehingga ada dugaan kuat adanya konspirasi antara BPD desa Napan dan bupati TTU," pungkas Robert.
Kepala Desa Definitif Napan, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH., MH berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan asas hukum dalam setiap tindakan pemerintahan.
Editor : Sefnat Besie