get app
inews
Aa Read Next : Perindo TTU Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati, Kristiana Muki mulai Mendaftar

Kuasa Hukum Tuntut Polres TTU Bebaskan Kades Napan dan Minta BPD Dicopot

Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:05 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Salu juga menyindir kurangnya etika demokrasi dalam proses ini, menyatakan bahwa minimal bupati seharusnya memberikan pemberitahuan kepada BPD, dan BPD kemudian memberitahukan masyarakat desa Napan.

Ia mengungkapkan kecurigaan kuat terhadap adanya konspirasi antara BPD desa Napan dan bupati TTU.

"Minimal bupati ada pemberitahuan kepada BPD dan kemudian BPD melakukan pengumuman terhadap masyarakat desa Napan dan kepada kepala desa juga harus diberitahkaun secara tertulis ,Sehingga ada dugaan kuat adanya konspirasi antara BPD desa Napan dan bupati TTU," pungkas Robert.

Kepala Desa Definitif Napan, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH., MH berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan asas hukum dalam setiap tindakan pemerintahan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut