get app
inews
Aa Read Next : Perindo TTU Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati, Kristiana Muki mulai Mendaftar

Kuasa Hukum Tuntut Polres TTU Bebaskan Kades Napan dan Minta BPD Dicopot

Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:05 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kontroversi mewarnai pelantikan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Napan pada Jumat, (02/02/2024) setelah banyaknya masyarakat yang turut serta dalam demonstrasi menuntut pembatalan pelantikan tersebut.

Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu SH., MH, mengungkapkan serangkaian langkah hukum yang akan diambil guna menegakkan keadilan.

"Kita akan terus mendesak, pertama, kepada pihak bupati TTU untuk segera membatalkan pelantikan PLH Desa Napan. Kedua, kepada pihak polres TTU untuk segera mengeluarkan kepala desa Napan atau setidaknya memberikan penangguhan terhadap kepala desa Napan," ujar Advokat Robert belum lama ini, (04/02/2024).

Selain itu, tuntutan masyarakat juga mencakup pencopotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa Napan.

"Aspirasi masyarakat yang mana yang mendorong BPD untuk melakukan pergantian atau melahirkan Pejabat Pelaksana Harian (PLH) hari ini?," ungkap dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut